″Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E″. Tutur Harry.
Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” Jelas Harry.
″Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”. Ucap Harry.