Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air Gg. Kempas Kec. Bukit Bestari. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Sat Resnarkoba masih menyelidiki orang-orang lain yg diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yg sudah tidak utuh, karena pengakuan pelaku ada yg dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir”, terang Kapolres.