Kapolres Tanjungpinang dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan bahwa modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE).
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kapolres.
“Dengan pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba”, tutup Kapolres.
(Ian)