Sebelumnya, Setiadjie dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Namun, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa.
Sekedar informasi, Setiadjie Munawar dijadikan terdakwa karena sebelumnya, dirinya mengaku sebagai Jaksa dan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban.
Singkat cerita, korban pun percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar Setiadjie bisa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dialaminya.