Denpasar, sketsindonews – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar memvonis tiga tahun terdakwa Jaksa Gadungan atas nama Setiadjie Munawar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan surat penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021, Setiadjie secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
“Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP” kata Eka keada Sketsindo saat dikonfirmasi, Selasa(18/1/22).