Begini Respon MAKI Terkait Vonis Pidana Nihil Heru Hidayat

oleh
oleh

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan Terdakwa bersalah maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh Nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

Hukuman Nihil, Boyamin bilang, hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati.” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.