Jakarta, sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dwi Seno Wijanarko angkat bicara terkait vonis nihil yang diterima terdakwa Heru Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara kasus korupsi PT. Asabri.
“Hakim semacam itu perlu di lepas palunya. Saya menghimbau agar Komisi Yudisial (KY) menyikapi atas sikap hakim yang menggunakan kekuasaannya (abuse of power) yang sangat mencoreng rasa keadilan,” kata Seno Wijanarko dalam keterangannya, Rabu (19/1/22).
Atas putusan tersebut (vonis nihil), Wijanarko meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang di duga bermain mata dengan terdakwa Heru Hidayat.
Dia menilai, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, tidak mengenal istilah pidana nihil. Karena sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan.
Padahal, lanjut Wijanarko, perbuatan yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sudah jelas dan terang benderang merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang sangat merugikan perekonomian negara dan khalayak hidup orang banyak.
“Jadi mau di bawa kemana bangsa ini kalau putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merugikan perekonomian dan keuangan negara, hanya di putus pidana nihil,” tuturnya.