Jakarta, sketsindonews – Kerja keras BNN RI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menunjukkan hasil maksimal meski dengan dukungan anggaran yang minimal. Pada tahun 2021, anggaran BNN sebesar Rp 1,43 triliun sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,8 triliun.
Dari kacamata sebagian besar anggota Komisi III DPR RI, anggaran tersebut dinilai minim mengingat tugas BNN begitu kompleks dari hulu ke hilir mulai dari mencegah hingga memberantas penyalahgunan dan peredaran narkotika. Selain itu, persoalan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas menjadi tantangan lainnya dalam perang melawan narkotika.