Laporannya Molor 1,5 Tahun, Begini Tuntutan Kuasa Hukum Pembeli Apartemen Antasari 45

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum dari pembeli Apartemen Antasari 45, Utomo Karim menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, perlindungan konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Prospek Duta Sukses (PDS).

Berdasarkan surat laporan nomor LP/0495/VIII/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2020. Laporan tersebut dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa meneruskan kasus ini hingga ke Jaksa lalu persidangan, mengingat sudah lebih dari 1,5 tahun kami melapor tapi masih belum ada kabar dan kejelasan tentang status terakhir masih dalam penyelidikan.” kata Utomo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/22).

Utomo menuturkan, Gugatan tersebut dilandaskan oleh beberapa Pasal KUH Pidana (Pasal 378, 372 dan 416) serta Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.