Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas. Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holders).