Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.
Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.
(Artikel: detik.com)