“HB diduga menjadi Raja Kecil di sel tahanan Bareskrim Polri, yang seharusnya sudah dieksekusi di lembaga permasyarakatan” ucapnya.
Boyamin menuturkan, kasus pailit dengan penyebab seperti demikian itu, PT. BEP tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan kearifan.
Dia menekankan, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas pemberian RKAB peejabat Ditjen Minerba kepada PT BEP. Pasalnya, pemberian RKAB itu sama saja negara memuluskan upaya melawan hukum kepada pemilik perusahaan. (Fanss)