Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2019 kepada PT. BEP sebanyak 2.873.560 Metric Ton.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pejabat tersebut berinisial WH.
“PT BEP telah diputus pailit sehingga semestinya tidak boleh diberikan RKAB” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/22).