Selain itu dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS) secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment).
“Pasal 192 menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut,” jelasnya.
Menumpuknya sampah di laut sebagaimana yang kita amati saat ini, menurut pandangan Hakeng bisa terjadi dari “sumbangan” sampah rumah tangga. Masih ada kebiasaan masyarakat yang kurang terpuji membuang sampah ke aliran sungai. Hal itu patut diduga dikarenakan banyak orang yang tidak punya akses langsung ke pengelolaan sampah di lingkungannya.
Menurut Hakeng sampah sampai ke laut, bisa juga terjadi dari aktivitas manusia di lautan. Sebab tidak jarang para penumpang kapal secara sengaja membuang sampah ke lautan, misalnya bekas botol air mineral, plastik sisa makanan ringan. Atau bisa juga dari barang yang sedang dipakai atau dibawa secara tidak sengaja jatuh ke laut.
Hal lain yang juga kerap kali terjadi ketika orang sedang berwisata di pinggir pantai, yang dengan seenaknya membuang sampah di tepi pantai. Karena tiupan angin atau sapuan ombak, maka sampah pun terbawa ke laut.