Sebagian besar dana tersebut ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Permenker ini seolah-olah sesuai dengan undang-undang, tetapi justru menabrak peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, SPN meminta dikembalikan ke peraturan semula,” ujar Ramidi saat ditemui di ruang kerjanya, di DPP SPN Jl.Raya Pasar Minggu No.39 A Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2022).
Menurut Ramidi, alasan penolakan lainnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan produk Undang-undang Cipta Kerja, sementara undang-undang ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah jelas inkonstitusional bersyarat yang disebabkan adanya cacat formal dan perlu segera dibenahi (dalam dua tahun harus segera dibenahi).