Ia menduga terbitnya Permenker ini karena ada kepentingan dan persoalan di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. “Saya melihat ada kondisi ketika banyaknya pekerja yang terkena PHK menyebabkan gelombang pengambilan JHT cukup besar. Walaupun diklaim tidak ada masalah dengan kondisi tersebut, lalu mengapa dalam pengambilan JHT dipersulit,” ungkapnya.
Ramidi berharap dan meminta kepada pemerintah untuk tidak mengotak-atik ketentuan yang selama ini sudah berjalan, dan tidak menjadi resiko dimanapun, serta sudah bisa menjadi penopang bagi buruh dan keluarganya.
“Jangan diotak-atik. Jadi cabut segera Permenaker No.2 tahun 2022 ini. Dengan alasan apapun, kami tetap akan menolak jika permenaker tersebut dipaksakan karena nantinya akan muncul kondisi yang tidak kita harapkan,” pungkasnya.
( Shanty )