Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan mengatur tentang jenis-jenis perawatan tahanan seperti perawatan jasmani dan rohani. WBP berhak mendapatkan pelayanan beribadah sesuai keyakinannya, berolahraga, mendapatkan bantuan serta penyuluhan hukum dan kegiatan kegiatan pengembangan kepribadian dan kemandirian lainnya.