Rutan Kelas I Tanjungpinang Mou Dengan YPAI

oleh
oleh

Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan mengatur tentang jenis-jenis perawatan tahanan seperti perawatan jasmani dan rohani. WBP berhak mendapatkan pelayanan beribadah sesuai keyakinannya, berolahraga, mendapatkan bantuan serta penyuluhan hukum dan kegiatan kegiatan pengembangan kepribadian dan kemandirian lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.