Menurut Peraturan tersebutlah Kepala Rutan Eri Erawan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, diantaranya Pengadilan Agama Tanjungpinang tentang pelaksanaan persidangan secara teleconference, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau tentang Pengembangan Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Provinsi Kepulauan Riau dan Yayasan LBHK Duta Keadilan Indonesia tentang Penguatan Koordinasi Dalam Penyuluhan Hukum dan Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kelompok Bermain Pelita Insani tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang dan terakhir kerjasama Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan Yayasan Pusat Alquran Indonesia tentang Program Pondok Tahfidz Pengayoman.