“Dari kemarin penyidik saya minta sama kedua belah pihak mereka belum dapat menunjukkan dengan berbagai alasan” kata Ridho kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (21/2/22).
Dia juga menuturkan, pihaknya tidak mempunyai dasar apapun untuk mengamankan para terduga pelaku karena tidak mempunyai dasar penangkapan.
Disisi lain, RS (pelapor) membantah hal tersebut. Pasalnya, dirinya mengatakan sudah memberikan bukti kepemilikannya dengan lengkap.
“Saya sudah kasih ke pak Rusdan (penyidik), saya lengkapi lagi waktu saya di BAP waktu hari jumat tanggal 18 Februari 2022. Kalo saya gak punya bukti kepemilikan, apa dasar saya melapor kalo gak ada bukti kepemilikan.” kata RS kepada Sketsindo saat dihubungi, Selasa (22/2/22).
Kendati demikian, RS justru mempertanyakan pihak Polres lantaran penyidik tersebut bertanya terkait hutang piutang.
“Apa urusannya Polisi dengan hutang piutang, hutang piutang kan perdata, yang saya laporkan ini kan pidana, kenapa jadi mencampuri yang bukan tupoksi dari Kepolisian” tegasnya.