“Ada satu anak atas nama Nadine Nauli Sagala, itu tidak masuk dalam hak pengampuan yang dibuat Flores. Padahal, Rossy, Nadine, dan Bagas kakak beradik dan satu bapak” pungkasnya.
Dikutip dari website sipptmr.my.id, sidang akan berlanjut pada, Rabu 30 Maret 2022 dengan agenda sidang yakni, jawaban dari para tergugat.
Sekedar informasi, tergugat II atas nama Flores juga sedang menjalani proses sidang di PN Tangerang dan dilaporkan di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di Kawasan Tangerang.
Sementara tergugat I atas nama Tiarma Troida juga masih menjalani proses sidang di PN Tangerang dan menjadi terlapor di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi.