Niatnya Selamatkan Anjing Terlantar, Malah Dilapor Polisi, Kemana Restorative Justice?

oleh
oleh

Menurut Sugeng, kasus ini bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Pasalnya, yang dituduh mencuri itu adalah kelompok penyayang hewan anjing.

“Bahkan mengeluarkan biaya untuk kesehatan anjing yang terlantar dan di sisi lain pemilik anjing juga perlu di edukasi untuk dapat memelihara dan merawat dengan baik” kata Sugeng kepada Sketsindo saat dihubungi, Senin (4/4/22).

Sugeng menambahkan, tindakan Polsek Cipondoh memang harus sesuai SOP, penyelidikan, dan penyidikan dengan mengirimkan surat permintaan keterangan lebih dahulu.

“Tidak dengan asal main tangkap” sambungnya.

Kemudian, terkait dilaporkannya Kapolsek Cipondoh, Komisaris Polisi Ubaidillah ke Propam Polres Metro Tangerang, Sugeng menilai, jika Kapolsekntidak menerapkan Polri Presisi.

“Kapolsek ini tidak menerapkan Polri presisi kalau terbukti tidak profesional harus di copot” ucapnya.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.