3 Pelaku Pelangsir BBM di Batam Dibekuk Polisi

oleh
oleh

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka terlibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” jelas AKBP Nugroho.

Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya tiga unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, Batam.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.