“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus Saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada” imbuh Gubernur.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.
(Ian)