Sikap BPOM
Lebih jauh, Frans juga menyoroti sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang justru terkesan menghambat dan bisa dibilang menghalangi uji klinis vaksin nusantara tahap satu dan dua.
“Padahal segala persyaratan secara ilmu kedokteran sudah dilengkapi. Bahkan sudah ada buku jurnal internasional untuk bidang kedokteran (dikirm ke WHO),” ujarnya.
Membandingkan dengan vaksin yang diimpor dari luar negeri, “Apakah BPOM memeriksa secara detail pembuatan vaksin tersebut, mulai tahapan uji klinisnya?, jangan-jangan hal tersebut tidak dilakukan oleh BPOM,” ucap Frans.
“Jika BPOM menghambat terus penemuan anak bangsa bernama dokter Terawan dan anak bangsa lainnya, sebaikanya lembaga ini dibubarkan saja atau diganti kepalanya,” pungkasnya.
Kelanjutan status Terawan
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi memberikan laporan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahwa mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI.