Jakarta, sketsindonews – Nasib pilu menimpa seorang pria bernama Sobirin. Di hari-hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, warga Cakung, Jakarta, ini terpaksa meratapi nasib.
Bagaimana tidak, dia masih berjuang untuk membela sang ayah Abdul Halim yang dikriminalisasi karena masalah tanah Cakung yang merupakan haknya.
“Ayah saya baru saja bernafas lega tahun 2019 lalu karena sertifikat tanahnya keluar. Betapa bahagianya beliau,” kata Sobirin saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/4/22).
Namun, lanjut Sobirin, kebahagiaan ayahnya sirna 1,5 tahun kemudian. Abdul Halim dikriminalisasi dan menjadi tersangka usai dilaporkan oleh Remon Arka dan Rutmawati.
“Saya dan ayah sama sekali tak kenal siapa mereka. Kami ini korban,” tegas Sobirin.
Gegara mereka berdua, kata Sobirin, penyidik Bareskrim Polri menetapkan ayahnya sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Sobirin mengetahui fakta mencengangkan.
“Usut punya usut ternyata Remon Arka adalah pengacara dari Benny Simon Tabaluyan. Dia DPO kasus mafia tanah. Sementara Rutmawati adalah direktur pengganti Benny yang melaporkan ayah saya ke Bareskrim,” kata dia dengan mata yang berkaca-kaca
Sobirin sudah lama merasa janggal dengan kasus yang menjerat ayahnya. Dia heran lantaran Benny Simon Tabalujan yang telah ditetapkan tersangka dan menjadi Daftan Perncarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya masih bisa melaporkan ayahnya hingga menjadi tersangka.