Kejari Jakpus Hentikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

oleh
oleh

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah Pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara dengan mengedepankan hati nurani,” jelas Bima Suprayoga.

Tersangka Ade Rangga, lanjut Bima Suprayoga, disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian. Tersangka mencuri satu unit Handphone merek Realme C15. Kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 13.10 WIB di Pintu keluar Terminal Senen Jakpus.

No More Posts Available.

No more pages to load.