Meski demikian, tegas Bima Suprayoga, perbuatan tersangka tidak dibenarkan dan perbuatannya merupakan pelanggaran hukum. Dengan adanya penyelesaian perkara diluar pengadilan tersebut, tersangka Ade Rangga bisa merayakan Lebaran bersama istri dan anak-anaknya.
Dalam kesempatan itu, Bima Suprayoga yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar dan Jaksa fasilitator, Wilhelmina Manuhutu, berterima kasih kepada Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri yang telah memfasilitasi Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Johar Baru.
“Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan, juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami dengan tujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” pungkas Bima Suprayoga. (Simon)