Diduga Mabuk dan Menganiaya, Warga Keturunan Arab Dilaporkan Ke Polda Metro

oleh
oleh

Atas peristiwa tersebut, F diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan pasa 352 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan.

Hingga berita ini ditayangkan, Sketsindo masih berusaha menghubungi pelapor dan mencari informasi dari terlapor.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.