Cirebon, sketsindonews – Mutu kemasan dapat menumbuhkan kepercayaan dan pelengkap citradiri dan mempengaruhi calon pembeli untuk menjatuhkan pilihan terhadap barang yang dikemasnya.
Untuk itu, tidak sedikit pengusaha mendaftarkan merk produk yang diedarkan perusahaannya pada instansi terkait. Hal ini agar perusahaan lain tidak “mencatut” merk produknya untuk kembali dipasarkan.
Sebaliknya, jika merk produk tidak segera di patenkan, maka besar kemungkinan akan ada permasalahan hukum dikemudian hari.
Seperti yang terjadi pada dua perusahaan makanan berupa saos sambal yang berada diwilayah Provinsi Jawa Barat ini. Demi mempertahankan merk produk saos Sambel Pedas Tjap Lima Delapan yang dipasarkannya, Komisaris PT. Cahaya Braja Marketindo, Aerlangga Nur Hidayatullah bin H. Syarif didampingi kuasa hukumnya Yohan Bayu A., SH., CPCLE mendatangi Polresta Cirebon guna membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) jo pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap PD. Surabraja Putra, Jumat (29/4/22) lalu.
Dalam laporanya dihadapan penyidik, Aerlangga menerangkan jika ada seseorang telah menggunakan ciptaanya yang disematkan dalam produk saus sambal yang telah didistribusikan ke beberapa daerah di wilayah Indonesia.