“Ya memang benar saya telah membuat laporan pengaduan didampingi pak Bayu, selaku kuasa hukum untuk menangani perkara yang saya hadapi terkait ciptaan saya berupa seni gambar yang digunakan seseorang dan telah disematkan dalam produk saos sambal kemasan botol kaca dan kemasan plastik 600 ml merk Saos Sambel Tjap Pedas Mapan yang diproduksi oleh PD. Surabraja Putra, padahal seni gambar tersebut telah memiliki Hak Cipta sesuai dengan Sertifikat HAKI yang sudah saya pegang,” terang Aerlangga usai menghadap penyidik, Jumat (6/5/22)
Menurut Aerlangga, seni gambar yang diciptakan itu berupa gabungan dan beberapa unsur gambar, warna serta kata-kata. Dalam kemasan botol dan plastik produk yang dipasarkan PT Cahaya Braja Marketindo, terlihat angka 58, tulisan sambel pedas dan Tjap Lima Delapan serta gambar penyerta lainnya.
Sementara pada kemasan produk yang juga dipasarkan oleh PD Surabraja Putra, juga tertera gambar yang sama tanpa ada perbedaan sedikitpun, yang berubah hanya ditambah tulisan Tjap Pedas Mapan.
“Semua unsur-unsur yang ada di gambar itu memiliki arti tersendiri. Namun untuk penjelasan secara hukum, rekan-rekan bisa menanyakan langsung kepada kuasa hukum saya ya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Yohan Bayu A., SH., CPCLE kepada media menegaskan bahwa kliennya sudah mengalami kerugian yang sangat besar akibat pelanggaran HAKI yang dilakukan PD Surabraja Putra yang diduga dilakukan mulai bulan Maret 2022.