Desmiarti katakan hubungan kontraktual antara pasien dengan rumah sakit merupakan hubungan antara dua subjek hukum yang didasarkan atas kehendak bersama. Hal ini sesuai dengan asas konsensual dalam berkontrak.
“Ada etika ada peraturan yang melindungi pasien dalam hal ini, tetpi juga harus melindungi dokter dan rumah sakit di dalam pelayanan ini, di dalam pelayanan ini ada masalah etika, ketika bersinggungan masalah, ada masalah sanksi yang lebih ke sanksi administrasi tapi ketika sudah berurusan ke pelanggaran peraturan pelanggaran hukum tentu saja hukum bicara” paparnya.