Prof. Hariyono juga menambahkan bahwa Pancasila sebagai Ideologi harus terkandung dalam setiap perundang undangan yang di buat.
“Dalam tatanan negara maka Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara Indonesia. Dalam arti setiap peraturan dan perundang-undangan negara mesti berpedoman pada nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya. Peraturan dan kebijakan pemerintah tidak diperbolehkan bertentangan dengan Pancasila”
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itupun menyoroti tentang pentingnya Aparat Pemerintah dan Negara ada yang mulai meninggalkan nilai Pancasila.