Lebih lanjut, Polsek Tambora mengamankan ketiga pelaku pada tanggal 6 Juni 2022 di kediaman masing-masing.
“Jadi, kurang lebih satu minggu, kami dari Buser Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan sehingga dapat mengungkap daripada kendaraan yang digunakan dan ketiga tersangka tersebut” sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangka pasal 365 KUHP dengan maksimal hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Fanss)