Fakta hukumnya, kata Ericson, saat ini obyek lelang tersebut masih digugat secara perdata ekonomi syariah di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan.
“Sebelum hari pelaksanaan lelang oleh KPKNL Klien saya sudah mengajukan Surat Keberatan terhadap rencana Lelang Hal Tanggungan Bank Muamalat tersebut dengan alasan keberatan kami obyek lelang dimaksud saat ini telah proses gugatan perdata ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan selama hampir 2 tahun yang lalu tepatnya awal Februari 2021 obyek lelang tersebut faktanya sedang diproses hukum secara Pidana di Polda Metro Jaya atas pemalsuan Akta Jual Beli yang dijadikan alasan Bank dan KPKNL Jakarta II melakukan Eksekusi Hak Tanggungan, Berdasarkan laporan polisi nomor LP/966/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 18 Februari 2021 ungkap Ericson Sianturi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/6/22).
Ericson membeberkan, dirinya tidak mengetahui sudah sejauh mana pihak kepolisian memproses laporannya.