“Bahkan, saya tidak tau kenapa terkait laporan kita di Polda, penyidik juga belum melakukan sita terhadap obyek sengketa tersebut, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya selaku penyidik dalam proses hukum pidana” tambahnya.
Kasus ini (Laporan di Polda), lanjut Ericson, sudah hampir 2 tahun berjalan, hal tersebut terhitung dimulai dari laporannya di bulan Februari 2021 silam.
“ini kasus Mafia Tanah yang fakta korbannya adalah Klien saya” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan maupun Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi belum dapat dikonfirmasi. (Fanss)