“Atas nama I Made Ridyawan melanggar pasal 362 KUHP. Sementara atas nama Agus Indra Aryawan melanggar pasal 310 ayat (3) atau pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” kata Eka dalam keterangan resmi Kejari Denpasar, Rabu (29/6/22).
Lebih lanjut, Eka memaparkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice yang diberikan karena memenuhi pasal 5 Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor 15 tahun 2020.