Namun demikian, Kementerian Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS.
“Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual,” jelas Dirjen Semuel.
Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.
“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” tandasnya.
Dalam konferensi pers itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan didampingi Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiadi dan hadir secara daring Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau.
(Eky)