Jhon menilai, dirinya khawatir jika tersangka tidak ditahan akan menghambat jalannya persidangan di Pengadilan.
“Takutnya nanti lepas lagi, repot lagi nyari-nyari lagi, jadi terhambat jalannya persidangan” sambungnya.
Sampai saat berita ini ditayangkan, Kajari Jakarta Timur, Ardito belum berkomentar saat Sketsindo menghubungi yang bersangkutan.
Sekedar informasi, tersangka M diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekitar 4,7 miliar. Berdasarkan laporan polisi Nomor : 534/K/V/2015/Restro Jaktim pada tanggal 22 Mei 2015.
(Fanss)