Tersangka Kasus Dugaan Tipu Gelap 4,7M Ditangkap dan Diserahkan Ke Kejari Jaktim

oleh
oleh

Jhon menilai, dirinya khawatir jika tersangka tidak ditahan akan menghambat jalannya persidangan di Pengadilan.

“Takutnya nanti lepas lagi, repot lagi nyari-nyari lagi, jadi terhambat jalannya persidangan” sambungnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan, Kajari Jakarta Timur, Ardito belum berkomentar saat Sketsindo menghubungi yang bersangkutan.

Sekedar informasi, tersangka M diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekitar 4,7 miliar. Berdasarkan laporan polisi Nomor : 534/K/V/2015/Restro Jaktim pada tanggal 22 Mei 2015.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.