“Dengan dasar itu WNA tersebut dapat membuat KTP yang diduga KTP Asli tapi Palsu. Karena dasar dokumen dokumennya palsu,” kata Deolipa.
Dengan kepemilikan dokumen yang diduga palsu tersebut, menurut Deolipa, ACC berupaya untuk menyingkirkan kliennya sebagai pemilik perusahaan ekspor reptil.
“Ada persoalan yang sangat krusial dimana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah Warga Negara Indonesia ( WNI) yang mempunyai KTP dan KK di Indonesia,” tegasnya.
Adapun bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen tersebut papar Deolipa yakni, adanya sebuah surat yang datang dari Direktorat Jenderal Administrasi Kemenkumham dengan kode AHU 4 .AHA.10.02 – 9 tanggal 11 Maret 2022. hal permohonan informasi keabsahan surat keputusan atas nama ACC.