Diduga Palsukan Dokumen Hingga Punya KTP, WNA Belanda Dipolisikan

oleh
oleh
Mimi Maryati Said bersama kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara saat melakukan konferensi pers di kantor Eksplisit Kreatif Media, Sabtu (1/10/22). (dok. sketsindonews)

Dalam isi surat itu dijawab oleh Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah “Tidak terdaftar dalam data best Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara”.

“Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC,” pungkas Deolipa.

“Surat tersebut ditujukan kepada Juanda L Tari and Partner, Advokat dan Mega Konsultan. Jakarta Selatan, yang merupakan kuasa hukum dari ACC dalam hal gugat menggugat secara perdata kasus perceraian di Pengadilan Agama Tanggerang, yang meminta surat keabsahan atas nama ACC sebagai Warga Negara Indonesia atau bukan,” tandasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.