Kepada Kapolsek Torjun, Nur Aisyah Widya Ningrum selaku pemilik Apotik Sumber Sehat mengatakan sudah menerima surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait obat sirup yang masuk daftar larangan edar dan tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat.
Pemilik Apotik Sumber Sehat menyatakan akan selalu mematuhi kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dengan Polsek Torjun dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kecamatan Torjun.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Sampang dan Polsek jajaran akan melaksanakan pencegahan munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan Polmas untuk bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada orang tua terkait penggunaan sirup untuk anak-anak.