Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Senilai 24 M

oleh
oleh

Barang bukti yang diamankan yakni, 16 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisi sabu sebanyak 16 kilogram, 2 buah tas ransel, 1 koper berwarna biru, 2 buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.