Kemudian, lanjut Jhon, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2009 penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sementara itu, belum ada keterangan jelas dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce terkait kasus tersebut.
“Nanti saya cek” katanya kepada Sketsindo saat dihubungi pada Jumat (28/10/22).
Pasma juga mengatakan, dirinya telah memberikan arahan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Harris Kurniawan untuk memberikan tanggapan.
“Sebentar kasat reskrim akan hubungi untuk memberi penjelasan” kata Pasma.
Kendati demikian, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang jelas dari Kasat Reskrim, Kompol Harris Kurniawan saat Sketsindo berusaha menghubungi.