Terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan minimal batas usia terhadap pejabat negara, lanjutnya. “Misalnya menjadi calon presiden dan wakil presiden bisa minimal usia 40 Tahun, Hakim Agung, 45 Tahun, Hakim Konstitusi 55 Tahun, Anggota DPR RI 21 Tahun, dan KPK 50 Tahun,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut Hasanuddin, MK benar pembatasan ini tidak terkait soal konstitusionalitas, melainkan hal ini merupakan opened legal policy (kebijakan hukum terbuka). “Dalil ini yang menyatakan menjadi kebijakan atau ketetapan pembentuk UU mengenai syarat usia seseorang pejabat. Meskipun demikian tidak serta dapat dengan bebas mengajukan batas usia antar pejabat negara yang dapat dilakukan secara berbeda-beda dan tidak serta merta bentuk kebebasan pembuat undang-undang tanpa penjelasan dan dasar,” beber dia.
Dalam konteks inilah argumen kontradiksi yang diajukan wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menarik, dan memiliki dasarnya;