Tanggapan Siaga 98, Soal Gugatan Judicial Review MK dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

oleh
oleh

“Dengan mempedomani pendapat ini, kami menyampaikan bahwa gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidaklah semata pribadi sifatnya, melainkan untuk kepentingan publik warga negara lainnya, terdapat memperjelas dalil open legal policy dan perbedaaan-perbedaan persyaratan batas minimal rekrutmen/seleksi calon pejabat negara secara faktual,” ungkap Hasanuddin.

Dan tentu saja Hakim MK, kata Hasanuddin, perlu mengkaji  3 model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif; yaitu batas minimal Calon Presiden/Wakil Presiden 40 Tahun, dan/atau Hakim Agung 45 Tahun, dan/atau legislatif 21 Tahun.

“Dan tentu saja, oleh sebab dalil Open Legal Policy, maka MK terbuka memutuskan hal lain di luar ketentuan undang-undang terkait batas minimal usia calon pimpinan KPK, sebab menjadi bagian dari menguji Undang-Undang dan oleh karenanya pembentuk undang-undang sebab kontradiksi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.