Tanggapan Siaga 98, Soal Gugatan Judicial Review MK dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Koordinator Siaga 98 Hasanuddin memberi tanggapan soal gugatan Judicial Review MK dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Batas Usia Minimal Pimpinan KPK.  Meskipun belum membaca secara utuh materi gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, namun dari pernyataan yang bersangkutan di beberapa media yang menyebutkan bahwa gugatan terkait dengan Kepastian Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya antara Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Pasal 34 UU 30 Tahun 2002.

Menurut Hasanuddin, ada kontradiksi yang perlu kepastian, dimana pasal 29 mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 Tahun, sedangkan pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali. Nurul Ghufron berpendapat bahwa atas dasar pasal 34 UU KPK, maka pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun Pasal 29 membatasi usia minimal 50 Tahun. 

“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa ini adalah langkah yang tepat demi kepastian hukum dengan mengajukan gugatan dalam hal pendapat yang berbeda, kepentingan dan hak yang dilanggar dan dirugikan. Gugatan ini tidak hanya mewakili kepentingan pribadi Nurul Ghufron melainkan kepentingan publik setidaknya soal batas umur persyaratan calon pimpinan KPK, setidaknya karena,” ujar Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Rabu 16 November 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.