“Saya optimis Koperasi Wartawan Jasa Mandiri Sejahtera bisa menjadi pilot project koperasi di Kota Bogor,” katanya.
Berdeda dengan badan usaha yang lain, koperasi memiliki keistimewaan tersendiri sebagai badan usaha. Sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD’45, peluang koperasi menggulirkan roda ekonomi sangat luas dan terbuka.
“Keliru jika orang memandang sebelah mata kepada koperasi,” kata Ganjar.
Pada kesempatan itu, Ketua PWI Kota Bogor Arita Utama Surbhakti, menjelaskan pembentukan pengurus baru koperasi merupakan amanat dalam Raker PWI ke I.
Selanjutnya pada Raker PWI ke 2, pembentukan koperasi kembali menjadi anggenda utama di Bidang Kesejahteraan.