Dwi menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Polsek Cakung, agar berkas segera dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Kami segera melayangkan surat permohonan agar tersangka segera diamakan atau ditahan di Polsek Cakung. Agar kejadian serupa tidak terjadi kepada korban lainnya dan yang terpenting tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Karena kekerasaan terhadap perempuan adalah kejahatan yang tidak bisa di toleransi,” tegas Dwi yang juga dikenal sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Terkait pasal yang disangkakan, Dwi segera koordinasi dengan pihak penyidik guna menambahkan sejumlah pasal agar tuntutan dan dakwaan jaksa kepada tersangka lebih maksimal hukumannya.