Dugaan Penganiayaan Wartawati, Polsek Cakung Resmi Tetapkan Tersangka

oleh
oleh
(Kiri) Advokat Riky Kelly, SH, Korban Kartini dan Advokat Dwi Heri Mustika, SH

“Kami segera koordinasi dengan penyidik dalam waktu dekat untuk menambahkan beberapa sangkaan pasal agar tuntutan dan dakwaan jaksa lebih maksimal hukumannya,” tegas Dwi.

Sebelumnya, korban Kartini melaporkan dua oknum petugas parkir RS di kawasan Jakarta Timur atas dugaan penganiayaan. Kejadian dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban, Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kemudian korban melaporkan oknum petugas parkir tersebut, berinisial HK dan PN. Lalu, Polsek Cakung resmi menertbitkan Surat Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.