Percepat Perizinan Berusaha, Kemendagri Dukung Usulan DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang

oleh
oleh

Beberapa kendala ketersediaan RDTR berdasarkan identifikasi Kementerian ATR/BPN, diantaranya adalah keterbatasan keuangan dari pemerintah daerah untuk penyusunan RDTR. Atas hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Tata Ruang menginisiasi usulan adanya DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang, mengingat DAK merupakan salah satu intrumen Transfer ke Daerah dr APBN.

Berkenaan hal tersebut, perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang menyampaikan bahwa percepatan ketersediaan RDTR di daerah sebelumnya telah didorong oleh Kementerian Dalam Negeri, di antaranya melalui Surat Bersama antara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, surat-surat formal yang ditujukan kepada kepala daerah, dan amanat dalam Permendagri terkait RKPD dan APBD sejak tahun 2020.

Terkait dengan usulan DAK Nonfisik, Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada prinsipnya mendukung mengingat memiliki urgensi tinggi untuk percepatan perizinan berusaha dan dapat mendukung operasionalisasi publik daerah sebagaimana ketentuan kriteria dari DAK Nonfisik, serta mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.